SENGKETA HUKUM MEREK
A. Hak Merek AQUA
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan
(AMDK) yang diproduksi oleh PT. Aqua Golden Mississippi di Indonesia sejak
tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di
Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di
Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di
Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di
Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Sejak tahun
1998, Aqua sudah dimiliki pula oleh perusahaan multinasional
dari Perancis, Danone, hasil dari penggabungan Aqua Golden Mississippi dengan
Danone.
Dari strategi
perusahaan dominant Berbagai upaya dilakukan AQUA untuk membangun merek
agar tidak dipersepsikan konsumen sebagai sekadar komoditas.
Selama 1986-1990 AQUA
berkutat dan berpacu dengan waktu untuk membangun kapasitas pabrik termasuk
pendirian pabrik baru dalam rangka mendekatkan diri ke pasar. Dalam rangka
menyesuaikan perkembangan usaha yang makin pesat pada 25 Juli 1989 nama PT
Golden Mississippi diubah menjadi PT AQUA Golden Mississippi. Demi membangun
citra kualitas yang prima AQUA mulai membangun pabrik dengan konsep integrated
production. Maksudnya proses pembuatan botol plastik mulai dilakukan di pabrik
bersama-sama dengan proses produksi air minum dalam kemasan.
Pada 10 November 1987
AQUA memperoleh sertifikat SII (Standar Industri Indonesia) dari Departemen
Perindustrian nomor 1359/M/II/1987 untuk produk AQUA Bekasi. Kemudian disusul
pabrik-pabrik AQUA lainnya. Dengan demikian seluruh produk AQUA telah
memperoleh tanda SII yang menunjukkan bahwa kualitas AQUA dapat dipercaya. AQUA
berhasil meraih penghargaan bergengsi seperti itu karena AQUA tak kenal lelah
untuk membangun merek. Pada dasarnya merek merupakan suatu cara untuk
membedakan suatu produk dari produsen lain yang berlainan. Merek dapat
mengantarkan suatu produk mempunyai hubungan dan arti khusus dengan konsumen
sehingga konsumen dapat membedakan harga, kualitas dan persepsi suatu produk
dengan produk-produk lain. Merek dapat memberikan suatu tingkat kualitas
tertentu sehingga pembeli yang puas akan selalu memilih produk tersebut.
Sumber kekuatan dari
sebuah merek antara lain. Pertama, menyangkut citra yakni citra kualitas, citra
penampilan berupa kemasan, label atau karton pembungkus. Citra perusahaan
berupa gaya manajemen dan keagenan maupun reputasi. Kedua, ketersediaan produk
itu sendiri di mana saja dan kapan saja. Ketiga, harga yang kompetitif.
Keempat, pelayanan yang menyangkut kepuasan pelanggan. Kelima, inovasi berupa
kemampuan untuk meremajakan produk agar tidak menjadi tua. Tahapan merek di
industri AMDK terdiri dari tiga tahap yakni tahap komoditas (drinking water),
tahap kategori produk (bottled water) dan tahap merek spesifik (AQUA, Evian).
Membangun merek untuk komoditas generik seperti kopi, tepung terigu atau mineral
sulit dan memerlukan waktu yang lama dan mahal. Namun, sekali terbentuk menjadi
merek seperti Kopi Kapal Api, Tepung Terigu Bogasari atau AQUA akan sangat
sulit digempur pesaing. Di sisi lain, sekali mengalami masalah juga mudah
sekali mengalami kehancuran seperti yang terjadi pada Perrier ketika tercemar
benzene.
Presiden Direktur PT
Aqua Golden Mississippi, Willy Sidharta mengatakan, Aqua terus gencar melakukan
promosi untuk memelihara pangsa pasar yang dimiliki. Namun, persaingan yang
dilakukan, ujarnya tetap pada kerangka persaingan yang sehat. Aqua yang
menguasai separuh dari pangsa pasar AMDK, menargetkan peningkatan penjualan 10
persen dari tahun sebelum yang mencapai 3,1 miliar liter. Menjadi pemain
terbesar menjadikan Aqua menguasai pangsa pasar. Aqua merambah seluruh pasar di
dalam negeri.
AQUA menggunakan
seluruh media untuk iklannya. Bis, taxi, TV, radio, koran, dan majalah
membawakan logo dan slogan biru AQUA yang berbeda. Dalam menjaga kesehatannya,
mengangkat citra, AQUA secara aktif mendukung penyelenggaraan atletik
internasional seperti pada jalur dan lapangan, mendaki gunung, angkat berat.
Keberhasilan merek
dagang AQUA telah menarik paling tidak 10 peniru untuk menggunakan kata “aqua”.
Tirto secara aktif mempertahankan merek dagangnya, memenangkan pertarungan
hukum melawan perusahaan yang menggunakan nama Club AQUA dan Aquaria. Dalam
keputusannya pada bulan Mei 1992, Kejaksaan Agung di Indonesia memaklumkan
bahwa kata “aqua”, bilamana digunakan pada air dalam botol bukan nama latin yang
umum, namun merek dagang yang dilindungi. Pengacara AQUA membantah bahwa kata
itu telah didaftarkan sebagai merek dagang sejak 1973, diperbaharui di tahun
1986, bahwa AQUA telah membelanjakan jutaan dolar mengiklankan merekdagang
tersebut, dan akibat dari pengiklanan ini, dibenak pelanggan Indonesia kata
AQUA sambung dengan air dalam botol yang diproduksi PT. AQUA Golden
Mississippi. Oleh sebab itu perusahaan air dalam botol yang lain tidak dapat
menggunakan kata “aqua” pada namanya atau logo kecuali dibawah perjanjian
lisensi. Pengadilan telah menyetujui.
B. Kasus Hak Merek AQUA
Pertama, kasus
kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva
mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA)
melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar
telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi
karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit
pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang
tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula
konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan
meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat
nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak
mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng
nama AQUA semata.
MA menggunakan
parameter berupa:
·
Persamaan visual
·
Persamaan jenis barang;
dan
·
Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama
merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia
dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa
masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah
Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat
merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama
Aqua.
Bahkan Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan
persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur
yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang
menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:
(i) bentuk;
(ii) cara penempatan;
(iii) cara penulisan;
(iv) kombinasi antara
unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi bila ada
kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak
tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek
produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah
materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru
tersebut.
Kesimpulan : Dari contoh
kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus diperhatikan,
karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang yang telah
memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama merek pada
setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak terjadi
kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek
tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti
pembajakan hak merek tersebut.Sumber : https://wahabxxxxx.wordpress.com/2013/05/19/hak-merek-aqua/
0 komentar:
Posting Komentar