#recent-posts li {list-style: none;border-bottom: 1px dotted #ff5848;padding-bottom: 10px;padding-top: 10px;}

If I could, turn back time.... Then I would, rewrite those lines.....

Your name

www.your-url-here.com
Your own description here. Edit it.
About Me
Replace this with your own description here. Go to "Edit HTML" to change this.

Minggu, 13 Mei 2018


Babad Tanah Jawi, Babon Tanah Jawa

Babad Tanah Jawa/Jawi yang ditulis oleh carik Braja atas perintah Sunan Paku Buwono III ini,.merupakan karya sastra sejarah dalam  berbentuk tembang Jawa. Sebagai babad/babon/buku besar dengan pusat kerajaan jaman  Mataram, buku ini tidak pernah lepas dalam setiap kajian mengenai hal hal yang terjadi di  tanah Jawa. Akan tetapi siapapun yang kesengsem memahami  Babad Tanah Jawi ini harus bekerja keras menafsirkan setiap data yang dituliskan. Maklum seperti babad lainnya ,selain bahasanya yang jawa kuno ,perihal  mitosnya cukup banyak
Buku ini juga memuat silsilah raja-raja cikal bakal kerajaan Mataram, yang juga unik dalam buku ini sang penulis memberikan cantolan hingga nabi Adam dan nabi-nabi lainnya sebagai nenek moyang raja-raja Hindu di tanah Jawa hingga Mataram Islam.

Silsilah raja-raja Pajaran yang lebih dulu juga mendapat tempat. Berikutnya Majapahit, Demak, terus berurutan hingga sampai kerajaan Pajang dan Mataram pada pertengahan abad ke-18.
Tidak dapat dipungkiri buku ini menjadi salah satu babon rekonstruksi sejarah pulau Jawa. Namun menyadari kentalnya campuran mitos dan pengkultusan, para ahli selalu menggunakannya dengan pendekatan kritis. Dan lebih repot lagi, Babad Tanah Jawi ini punya banyak versi!

Menurut ahli sejarah Hoesein Djajadiningrat, kalau mau disederhanakan, keragaman versi itu dapat dipilah menjadi dua kelompok. Pertama, babad yang ditulis oleh Carik Braja atas perintah Sunan Paku Buwono III. Tulisan Braja ini lah yang kemudian diedarkan untuk umum pada 1788. Sementara kelompok kedua adalah babad yang diterbitkan oleh P. Adilangu II dengan naskah tertua bertarikh 1722.

Perbedaan keduanya terletak pada penceritaan sejarah Jawa Kuno sebelum munculnya cikal bakal kerajaan Mataram. Kelompok pertama hanya menceritakan riwayat Mataram secara ringkas, berupa silsilah dilengkapi sedikit keterangan. Sementara kelompok kedua dilengkapi dengan kisah panjang lebar.

Babad Tanah Jawi telah menyedot perhatian banyak ahli sejarah. Antara lain ahli sejarah HJ de Graaf. Menurutnya apa yang tertulis di Babad Tanah Jawi dapat dipercaya, khususnya cerita tentang peristiwa tahun 1600 sampai jaman Kartasura di abad 18. Demikian juga dengan peristiwa sejak tahun 1580 yang mengulas tentang kerajaan Pajang. Namun, untuk cerita selepas era itu, de Graaf tidak berani menyebutnya sebagai data sejarah: terlalu sarat campuran mitologi, kosmologi, dan dongeng.

Selain Graaf, Meinsma berada di daftar peminat Babad Tanah Jawi. Bahkan pada 1874 ia menerbitkan versi prosa yang dikerjakan oleh Kertapraja. Meinsma mendasarkan karyanya pada babad yang ditulis Carik Braja. Karya Meinsma ini lah yang banyak beredar hingga kini.
Balai Pustaka juga tak mau kalah. Menjelang Perang Dunia II mereka menerbitkan berpuluh-puluh jilid Babad Tanah Jawi dalam bentuk aslinya. Asli beneran karena dalam bentuk tembang dan tulisan Jawa




Kasus Poligami Tanpa Izin Istri Disorot

Jambi (ANTARA News) - Kasus poligami tanpa izin isteri pertama yang menimpa Prapmi (24), yang sedang hamil empat bulan dan menuntut suaminya Riduwan (31) di Pengadilan Negeri Jambi menjadi sorotan dan perhatian khusus Komnas Perempuan. Endang Kuswardani SH salah satu koordinator Komnas Perempuan Perwakilan Jambi, Kamis, mengatakan, pihaknya kini sedang membantu korban Prapmi untuk memperjuangkan haknya dan menegakkan hukum terhadap suaminya yang hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. Untuk menegakkan keadilan di mata hukum pelaku yang juga suami sahnya, wanita itu minta Riduwan agar dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang ada. Alasan Komnas Perempuan dalam mendampingi dan membantu Prapmi selama mengikuti persidangan adalah munculnya kekerasan psikologis seperti malu dipermainkan, bingung dengan kondisi janin yang dikandungnya hasil pernikahan dengan terdakwa. Kemudian pernah diancam untuk dibunuh dan direndahkan martabat keluarga, sedangkan kekerasan ekonomi yang dialaminya tidak dinafkahi dan menanggung biaya pernikahan sendiri. Sementara itu pelanggaran hukum yang dijerat oleh jaksa penuntut umum terhadap Riduwan adalah menikah lagi hanya dalam hitungan dua bulan pernikahan tanpa izin istri pertama dan penipuan. Prapmi dibela Komnas Perempuan itu adalah korban kekerasan dari seorang suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan kliennya dan selama korban mengalami kerugian baik moril maupun materil. Atas dasar rasa ketidakadilan yang dirasakan Prapmi tersebut membuat Komnas Perempuan mendampinginya agar mendapatkan perlindungan dan keadilan secara hukum. Komnas Perempuan Perwakilan Jambi terus memantau perkembangan menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri setempat terhadap pelaku yang juga suami sah korban.(*)



Komentar

       Definisi pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka hal-hal yang merusak kebahagiaan dalam rumah tangga harus dihindari seperti poligami yang dilakukan Ridwan dalam kasus ini. Pemaksaan kehendak istri yang disertai kekerasan dan ancaman bukanlah hal yang akan membawa kebahagiaan dalam keluarga kecilnya. Hanya demi hasrat nafsu semata, ia rela mengorbankan keluarga yang telah dia bina bahkan dengan adanya anak dalam kandungan istrinya.
       Prinsip pernikahan sebenarnya adalah monogami (hanya memiliki satu pasangan), di Indonesia tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” Namun pasal tersebut tidak menjadi dasar pelarangan praktik poligami.
 Poligami bukan hal yang dianjurkan melainkan diperbolehkan jika telah memenuhi syarat yang ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan/UUP), negara telah mengatur bagaimana prosedur dan syarat seorang laki-laki jika ingin menjadikan perempuan lain sebagai istri keduanya. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan:
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
 Pihak bersangkutan yang dimaksudkan adalah istri pertama, ketika pihak istri menghendaki suaminya menikah lagi maka pengadilan akan memberikan izin untuk dilakukannya poligami. Akan tetapi dalam kasus yang dikutip diatas, poligami tidak dilakukan atas persetujuan istri pertamanya. Bahkan poligami dilakukan setelah suami melakukan pengancaman bahkan kekerasan demi mendapat izin.
Pada dasarnya poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat yang terbilang cukup ketat serta selalu mengaitkan istri pertama. Kondisi sang istri yang dipoligami harus memenuhi tiga syarat menurut UU Perkawinan Pasal 4 ayat 2, yaitu :
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
 Ditinjau dari pasal ini Prapmi tidak memenuhi semua ketentuan yang telah dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Karena hal ini Ridwan sebagai suaminya tidak punya hak untuk menikah lagi. Ketika Undang-Undang telah mengatur sedemikian rupa tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak lain maka aturan itu tidak akan berjalan baik di masyarakat. Sangat disayangkan bahwa praktek poligami masih merajalela tanpa ada pengawasan yang ketat dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Esensi aturan poligami dalam keduanya cukup serupa dengan berbasis pada prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan. Dalam KHI, ada suatu pengaturan bahwa suami yang hendak menikah lagi harus mampu berbuat adil, dapat memberikan jaminan kepastian dalam memberikan keperluan hidup para istri dan anak-anak. Selain itu, KHI juga menekankan perlunya ada alasan yang tepat untuk berpoligami sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Perkawinan. Ditekankan pula perlunya izin dari pengadilan agama setelah terpenuhi alasan dan pernyataan izin dari istri sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan.
Praktek poligami yang masih berjalan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwajib secara ketat hanya akan memeberikan penderitaan bagi istri. Ditinjau dari bebrapa ulasan yang menyatakan bahwa suami sudah melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) seharusnya tidak bisa melakukan pernikahan keduanya.dengan adanya kasus ini juga menjadikan kritik bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, difokuskan dalam hal administrasi pernikahan. Keadilan bagi perempuan khususnya istri harus ditegakkan agar suami tidak semena-mena dalam hal berpoligami yang hanya menuruti nafsu semata. Jika suami tidak mampu berlaku adil, maka cukuplah dengan satu istri.


       I.            Pendahuluan
Isu tentang gender telah menjadi bahasan analisis sosial, menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial dan juga menjadi topik utama dalam perbincangan mengenai pembangunan dan perubahan sosial. Bahkan, beberapa waktu terakhir ini, berbagai tulisan, baik di media massa maupun buku-buku, seminar, diskusi dan sebagainya banyak membahas tentang protes dan gugatan yang terkait dengan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Gender dipersoalkan karena secara sosial telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, hak dan fungsi serta ruang aktivitas laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Perbedaan tersebut akhirnya membuat masyarakat cenderung diskriminatif dan pilih-pilih perlakuan akan akses, partisipasi, serta kontrol dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan.
            Dari penyiapan pakaian pun kita sudah dibedakan sejak kita masih bayi. Juga dalam hal mainan, anak laki-laki misalnya: dia akan diberi mainan mobil-mobilan, kapal-kapalan, pistol-pistolan, bola dan lain sebagainya. Dan anak perempuan diberi mainan boneka, alat memasak, dan sebagainya. Ketika menginjak usia remaja perlakuan diskriminatif lebih ditekankan pada penampilan fisik, aksesoris, dan aktivitas. Dalam pilihan warna dan motif baju juga ada semacam diskriminasi. Warna pink dan motif bunga-bunga misalnya hanya “halal” dipakai oleh remaja putri. Aspek behavioral lebih banyak menjadi sorotan diskriminasi. Seorang laki-laki lazimnya harus mahir dalam olah raga, keterampilan teknik, elektronika, dan sebagainya. Sebaliknya perempuan harus bisa memasak, menjahit, dan mengetik misalnya. Bahkan dalam olahraga pun tampak hal-hal yang mengalami diskriminasi tersendiri.


    II.            Pembahasan
Kata Gender dalam istilah Bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari Bahasa Inggris. Dalam kamus Bahasa Ingris tidak dijelaskan perbedaan antara gender dan sex. Sering kali gender disamakan dengan seks (jenis kelamin laki-laki dan perempuan).
            Sejalan dengan hal tersebuta Iwan Sudrajat memberikan pemaknaan perbedaan seks dan gender. Menurutnya seks merupakan perbedaan yang menyangkut fungsi biologis-reproduktif (hamil, menyusui, dan melahirkan) serta katergori deskriptif untuk menjelaskan perbedaan anatomis-biologis laki-laki dan perempuan (alat kelamin, kapasitas reproduksi, dan morfologi fisik). Adapun perbedaan gender merupakan perbedaan sosial yang berbasis konsep feminisme dan maskulinitas. Gender juga merupakan istilah dari gramatikal yang diambil alih oleh kaum feminis dan yang lain untuk melakukan struktur sosial tertentu. Menurut Fakih, perbedaan gender merupakan sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural, misalnya bahwa perempuan dikenal lemah lembut dan emosional, sementara laki-laki dianggap kuat dan rasional. Ciri dari sifat-sifat itu sendiri sebenarnya dapat saling dipertukarkan. Oleh karena itu, semua hal yang dapat saling dipertukarkan antara sifat laki-laki dan perempuan, bisa berubah dari waktu ke waktu, berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain, berbeda dari satu kelas ke kelas yang lainnya itulah yang dikenal dengan perbedaan gender.
Menurut Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, gender adalah peran-peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab dan kesempatan laki-laki dan perempuan yang diharapka masyarakat agara peran-peran sosial tersebut dapat dilakukan oleh keduanya (laki-laki dan perempuan). Gender tidak bersifat universal namun bervariasi antar masyarakat dari waktu ke waktu, ada dua elemen gender yang bersifat universal, yaitu; 1) gender tidak identik dengan pembagian jenis kelamin, dan 2) gender merupakan dasar dari pembagian kerja di semua masyarakat.
Dalam berbagai teori, konsep, dan bahkan perundang undangan di berbagai negara sudah mengakui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Namun, pada praktek kehidupan sehari-hari persamaan itu masih jauh dari harapan, kaum perempuan masih mengalami diskriminasi dalam hal secara gender terhadap laki-laki. Padahal perbedaan gender (gender differnces) sesungguhnya tidaklah menjadi masalah, sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Fakta dilapangan menunjukkan bahwa perbedaan ini menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi kaum perempuan.hal ini dapat dikaji melalui berbagai ekspresi manifestasi ketidakadilan terutama terhadap perempuan, yaitu dalam bentuk stereotip feminitas, domestikasi (domestication) atau pengiburumahtanggan (housewifization) perempuan, marginalisasi, dan subordinasi perempuan, beban kerja perempuan yang lebih berat, serta kekerasan dan pelecehan.
Adapun fakto penyebab terbesar dari hadirnya konsepsi gender yang menimbulkan ketidakadilanini adalah konstruksi ‘ideologi patriarki’ yang berkembang dalam masyarakat. Secara harfiah ‘patriarki’ memuat pengertian sebagai kepemimpinan para ayah (the role of fathers). Ideologi ini juga dimaknai sebagai ideologi yang di dalamnya laki-laki dominan (berkuasa) atas perempuan dan anak-anak di dalam keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan tampak sebagai kelompok yang terus menerus menjadi korban (victim).
Akan tetapi, ideologi ini dalam sejarah peradaban manusia hadir lebih kemunian jika dibantingkan dengan ideologi sebaliknya yaitu ‘matriarki’. Struktur patriarkial yang kita kenal adalah warisan dari kebudayaan yang menempatkan sosok ibu (perempuan) dalam peran yang sangat penting. Sedangkan sebelumnya ada struktur matriarkal dimana bentuk masyarakat masih kasar, belum teratur, kurang beradab (less be civilized), dan kehidupan yang sepenuhnya bersandar pada produktivitas alamiah perempuan, tanpa pernikahan, prinsip maupun aturan yang kita kenal sekarang.
Dalam kajian ini munculnya tinjauan mengenai konsep feminisme yang menunjuk pada pengertian sebagai ideologi pembebasan perempuan, karena yang melekat dalam semua pendekatannya adalah keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya. Persoalan perempuan yang berkaitan dengan masalah gender ini memang menundang rasa simpati dari masyarakat luas. Hal ini terjadi karena kesetaraan gender sering dianggap erat kaitannya dengan persoalan keadilan sosial dalam arti yang lebih luas, yaitu isu-isu yang berkisar pada masalah kesenjangan orang kaya dan miskin. Kesetaraan gender disini seperti sebuah frase ‘suci’ yang sering diucapkan oleh para aktivis sosial, kaum feminis, politikus, bahkan hampir oleh pejabat negara. Kesetaraan gender ini identik dengan kondisi ‘kestidaksetaraan’ yang dialami kaum wanita yang terkait dengan istilah diskriminasi.
Beberapa pendapat beranggapan kesetaraan disini adalah kesamaan serta kesejajaran hak dan kewajiban antara kaum laki-laki dan perempuan. Kesamaan disini juga bisa diartikan dalam kesempatan agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik, hukum, ekonomu, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan & keamanan nasional serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Gerakan feminisme yang dilakukan memiliki beberapa tujuan antara lain:
1.      Mencari penataan ulang mengenai nilai-nilai di dunia mengikuti kesetaraan gender dalam konteks hubungan kemitraan universal sesama manusia.
2.      Menolak setiap perbedaan antar manusia dibuat atas dasar perbedaan jenis kelamin.
3.      Menghapuska semua hak-hak istimewa ataupun pembatasan-pembatasan tertentu atas dasar jenis kelamin.
4.      Berjuang untuk membentuk pengakuan kemanusiaan yang menyeluruh tentang laki-laki dan perempuan sebagai dasar hukum dan peraturan tentang manusia dan kemanusiaan.
Persoalan kesetaraan gender yang paling mendasar adalah bahwa belum semua perempuan memiliki atribut-atribut sosial yang mendukung pemberdayaannya dalam meraih kesetaraan berperan. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kesetaraan gender ini, yaitu dengan cara:
1.      Pembakuan istilah gender dengan acuan pada keberadaan pada segala sesuatu yang ada di masyarakat secara tradisi dengn mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.
2.      Pendekatan analisis gender tidak lagi sekedar merujuk pada pembedaan biologis atau seks atau sifat perorangan, melainkan mengacu pada prespektif gender menurut dimensi sosial-budaya.
3.      Perencanaan pembangunan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan peran gender dan ketergantungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suatu hal yang dapat diubah dan akan mengalami perubahan sesuai dengan kondisi sosial-budaya masyarakat yang bersangkutan. Jika cara ini dilakukan maka dapat diharapkan proses pemudaran stereotip pembagian peran seks yang rigid dapat berlangsung.


 III.            Penutup
Dari pembahasan yang telah di uraikan, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Seks merupakan perbedaan yang menyangkut fungsi biologis-reproduktif (hamil, menyusui, dan melahirkan) serta katergori deskriptif untuk menjelaskan perbedaan anatomis-biologis laki-laki dan perempuan (alat kelamin, kapasitas reproduksi, dan morfologi fisik).
2.      Gender merupakan perbedaan sosial yang berbasis konsep feminisme dan maskulinitas. Gender juga merupakan istilah dari gramatikal yang diambil alih oleh kaum feminis dan yang lain untuk melakukan struktur sosial tertentu. Menurut Fakih, perbedaan gender merupakan sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural, misalnya bahwa perempuan dikenal lemah lembut dan emosional, sementara laki-laki dianggap kuat dan rasional.
3.      Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya Masayarakat meliputi stereotip feminitas, domestikasi (domestication) atau pengiburumahtanggan (housewifization) perempuan, marginalisasi, dan subordinasi perempuan, beban kerja perempuan yang lebih berat, serta kekerasan dan pelecehan.
4.      Persoalan kesetaraan gender yang paling mendasar adalah bahwa belum semua perempuan memiliki atribut-atribut sosial yang mendukung pemberdayaannya dalam meraih kesetaraan berperan, sehingga perlu beberapa upaya yang dilakukan seperti yang tercantum dalam kajian ini.

 IV.            Daftar Pustaka

St. Sunardi. 2008. “Manipulasi dan Dehumanisasi Perempuan dalam Iklan”. Yogyakarta : Ombak

Nugroho, Riant. 2008.  “Gender dan Strategi Pengarus-Utamanya di Indonesia”. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

SENGKETA HUKUM MEREK

A.    Hak Merek AQUA
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh PT. Aqua Golden Mississippi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Sejak tahun 1998, Aqua sudah dimiliki pula oleh perusahaan multinasional dari Perancis, Danone, hasil dari penggabungan Aqua Golden Mississippi dengan Danone.
Dari strategi perusahaan dominant Berbagai upaya dilakukan AQUA untuk membangun merek agar tidak dipersepsikan konsumen sebagai sekadar komoditas.
Selama 1986-1990 AQUA berkutat dan berpacu dengan waktu untuk membangun kapasitas pabrik termasuk pendirian pabrik baru dalam rangka mendekatkan diri ke pasar. Dalam rangka menyesuaikan perkembangan usaha yang makin pesat pada 25 Juli 1989 nama PT Golden Mississippi diubah menjadi PT AQUA Golden Mississippi. Demi membangun citra kualitas yang prima AQUA mulai membangun pabrik dengan konsep integrated production. Maksudnya proses pembuatan botol plastik mulai dilakukan di pabrik bersama-sama dengan proses produksi air minum dalam kemasan. 
Pada 10 November 1987 AQUA memperoleh sertifikat SII (Standar Industri Indonesia) dari Departemen Perindustrian nomor 1359/M/II/1987 untuk produk AQUA Bekasi. Kemudian disusul pabrik-pabrik AQUA lainnya. Dengan demikian seluruh produk AQUA telah memperoleh tanda SII yang menunjukkan bahwa kualitas AQUA dapat dipercaya. AQUA berhasil meraih penghargaan bergengsi seperti itu karena AQUA tak kenal lelah untuk membangun merek. Pada dasarnya merek merupakan suatu cara untuk membedakan suatu produk dari produsen lain yang berlainan. Merek dapat mengantarkan suatu produk mempunyai hubungan dan arti khusus dengan konsumen sehingga konsumen dapat membedakan harga, kualitas dan persepsi suatu produk dengan produk-produk lain. Merek dapat memberikan suatu tingkat kualitas tertentu sehingga pembeli yang puas akan selalu memilih produk tersebut.
Sumber kekuatan dari sebuah merek antara lain. Pertama, menyangkut citra yakni citra kualitas, citra penampilan berupa kemasan, label atau karton pembungkus. Citra perusahaan berupa gaya manajemen dan keagenan maupun reputasi. Kedua, ketersediaan produk itu sendiri di mana saja dan kapan saja. Ketiga, harga yang kompetitif. Keempat, pelayanan yang menyangkut kepuasan pelanggan. Kelima, inovasi berupa kemampuan untuk meremajakan produk agar tidak menjadi tua. Tahapan merek di industri AMDK terdiri dari tiga tahap yakni tahap komoditas (drinking water), tahap kategori produk (bottled water) dan tahap merek spesifik (AQUA, Evian). Membangun merek untuk komoditas generik seperti kopi, tepung terigu atau mineral sulit dan memerlukan waktu yang lama dan mahal. Namun, sekali terbentuk menjadi merek seperti Kopi Kapal Api, Tepung Terigu Bogasari atau AQUA akan sangat sulit digempur pesaing. Di sisi lain, sekali mengalami masalah juga mudah sekali mengalami kehancuran seperti yang terjadi pada Perrier ketika tercemar benzene.
Presiden Direktur PT Aqua Golden Mississippi, Willy Sidharta mengatakan, Aqua terus gencar melakukan promosi untuk memelihara pangsa pasar yang dimiliki. Namun, persaingan yang dilakukan, ujarnya tetap pada kerangka persaingan yang sehat. Aqua yang menguasai separuh dari pangsa pasar AMDK, menargetkan peningkatan penjualan 10 persen dari tahun sebelum yang mencapai 3,1 miliar liter. Menjadi pemain terbesar menjadikan Aqua menguasai pangsa pasar. Aqua merambah seluruh pasar di dalam negeri.
AQUA menggunakan seluruh media untuk iklannya. Bis, taxi, TV, radio, koran, dan majalah membawakan logo dan slogan biru AQUA yang berbeda. Dalam menjaga kesehatannya, mengangkat citra, AQUA secara aktif mendukung penyelenggaraan atletik internasional seperti pada jalur dan lapangan, mendaki gunung, angkat berat.
Keberhasilan merek dagang AQUA telah menarik paling tidak 10 peniru untuk menggunakan kata “aqua”. Tirto secara aktif mempertahankan merek dagangnya, memenangkan pertarungan hukum melawan perusahaan yang menggunakan nama Club AQUA dan Aquaria. Dalam keputusannya pada bulan Mei 1992, Kejaksaan Agung di Indonesia memaklumkan bahwa kata “aqua”, bilamana digunakan pada air dalam botol bukan nama latin yang umum, namun merek dagang yang dilindungi. Pengacara AQUA membantah bahwa kata itu telah didaftarkan sebagai merek dagang sejak 1973, diperbaharui di tahun 1986, bahwa AQUA telah membelanjakan jutaan dolar mengiklankan merekdagang tersebut, dan akibat dari pengiklanan ini, dibenak pelanggan Indonesia kata AQUA sambung dengan air dalam botol yang diproduksi PT. AQUA Golden Mississippi. Oleh sebab itu perusahaan air dalam botol yang lain tidak dapat menggunakan kata “aqua” pada namanya atau logo kecuali dibawah perjanjian lisensi. Pengadilan telah menyetujui.

B.     Kasus Hak Merek AQUA
Pertama, kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
MA menggunakan parameter berupa:
·           Persamaan visual
·           Persamaan jenis barang; dan
·           Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:
(i) bentuk;
(ii) cara penempatan;
(iii) cara penulisan;
(iv) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut.
Kesimpulan : Dari contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.


Sumber : https://wahabxxxxx.wordpress.com/2013/05/19/hak-merek-aqua/

Telaga Warna Dieng adalah salah satu objek wisata yang berada di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. keunikan fenomena alam yang terjadi di tempat ini, yaitu warna air dari telaga tersebut yang sering berubah-ubah. Terkadang telaga ini berwarna hijau dan kuning atau berwarna warni seperti pelangi. terjadi karena air telaga mengandung sulfur yang cukup tinggi. Telaga Warna berada di ketinggian 2000 meter di atas permukaan laut. Waktu yang paling tepat untuk mengunjungi telaga warna adalah saat pagi atau siang hari, karena pada sore hari, kabut tebal akan menutupi daerah sekitar telaga warna,sehingga pengunjung tidak dapat menikmati keindahan alamnya.
          Warga sekitar menggunakan air dari telaga warna sebagai sumber irigasi untuk mengairi tanaman kentang yang menjadi komoditas utama di kawasan ini. Akses menuju ke telaga warna dapat ditempuh dari pusat Kota Wonosobo dengan menggunakan kendaraan umum dari terminal Kota Wonosobo, dengan menempuh jarak sekitar 30 kilometer, atau selama 45 menit sampai 1 jam. Tetapi jika ingin menggunakan kendaraan pribadi, pastikan kendaraan dalam keadaan baik. Hal ini disebabkan oleh medan jalan yang dilewati cukup berliku dan menanjak. Selain itu, di kanan dan kiri jalan berbatasan langsung dengan jurang yang cukup dalam.





          Telaga Warna Dieng is one of the attractions in the area of ​​Dieng Plateau, Wonosobo, Central Java. unique natural phenomenon that occurs in this place, which is the color of the water of the lake is often fickle. Sometimes this lake is green and yellow or colorful as pelang happened because the lake water contains sulfur which is quite high. Colour Lake at an altitude of 2000 meters above sea level. The most appropriate time to visit the lake is the color of the morning or during the day when, as in the afternoon, a thick fog will cover the area around the lake colors, so that visitors can not enjoy the beauty of nature.

          Local residents use water from the lake color as a source of irrigation to irrigate potato plants became a major commodity in the region. Access to color lake can be reached from the center of the town of Wonosobo by public transport from the terminal town of Wonosobo, with a distance of about 30 kilometers, or approximately 45 minutes to 1 hour. But if you want to use your own vehicle, make sure the vehicle is in good condition. This is due to the terrain through which the road is quite winding and uphill. In addition, on the right and left of the road directly adjacent to the ravine deep enough.