larangan mendekati zina dan pergaulan bebas
Dasar hukum tentang pergaulan bebas (larangan mendekati zina)
Qs. Al Isra’ : 32 (larangan mendekati zina), berisi:
-. Larangan mendekati zina
-. Larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan zina
-. Zina sebagai perbuatan dosa besar.
An Nur : 2 (hukuman bagi
orang yang melakukan zina). Berisi:
-. Hukuman bagi pelaku zina yaitu di rajam(dicambuk 100x).
Larangan mendekati zina
Dasar hukum :
1. QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung
pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan
keji, dan suatu jalan yang buruk (dosa besar).
2. QS An-Nur (24) ayat 2
berisi perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki
masing-masing seratus kali.
Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali
pernikahan yang sah.
Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a. Muhsan, yaitu pezina sudah
baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan adalah
didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)
b. Ghairu Muhsan,yaitu pezina masih lajang,
belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.
Tuduhan
perzinaan (QADZAF) harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat,
dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan
empat orang saksi (an nur: 23)
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
a.
Mendapat
laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
b.
Dijauhi
dan dikucilkan oleh masyarakat
c.
Nasab
(garis keturunan) menjadi tidak jelas
d.
Anak
hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat
warisan
Syarat menuduh seseorang berzina (QADZAF) ( An
Nur : 23).
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada
empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1) saksi (4
orang)
(2) sumpah
(3)
pengakuan
(4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan,
pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan
pengakuan pelaku.
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’
Al-Kabir ( 6 akibat berzina)
3 hal yang akan
menimpa di dunia ialah :
(1) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang
keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab,
pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan
memakan energi dan waktu bagi dirinya
(3) Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang
lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini
banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas,
seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
3 yang akan dijatuhkan di akherat :
(1) Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya
akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2) Hisab yang jelek (banyak
dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku
zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat
perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal
penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para
pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di
neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau
diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka
lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah
siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka
mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada
satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk,
menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat
yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan’.”
BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH
MERUPAKAN CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI
Dasar hukum tentang adab berpakaian:
1. Al A’raaf : 26 berisi tentang perintah menutup aurat
2. Al Ahzab(33): 59 berisi tentang perintah kepada
istri,anak perempuan memakai jilbab
3. An Nahl: 81 berisi tentang tujuan menutup aurat
dapat melindungi dari cuaca
4. An Nur : 31 berisi perintah menjaga pandangan,
menjaga kehormatan dan menjaga aurat.
MAKNA AURAT
Arti aurat : malu, aib, buruk
Berasal dari kata awira, artinya hilang perasaan. Atau
hilang cahayanya dan lenyap
pandangannya.
Arti istilah aurat adalah batas minimal bagian tubuh yang wajib
ditutupi karena perintah Alloh
SWT.(bagian tubuh yang harus ditutupi).
MAKNA JILBAB
Secara etimologi jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar menutup seluruh tubuh perempuan
kecuali muka dan telapak tangan. Nama lain (khimar), veil (inggris), kerudung,
hijab.burqo
Menerapkan perilaku mulia dalam berbusana
1. Sopan santun dan ramah
tamah
2. Jujur dan amanah
3. Gemar beribadah
4. Gemar menolong sesama.
5. Menjalankan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak
kepada kebaikan dan menjauhi kemunkaran)
FUNGSI PAKAIAN
a. Fungsi Relegius :untuk menutup aurat
bertujuan menjaga kehormatan dan harga diri manusia .
b. Fungsi Estetika :
berfungsi untuk berhias yang bersifat
seni , ini menunjukkan bahwa manusia merupakan makhluk yang memiliki
jiwa seni .
c. Fungsi Medis (
kesehatan ): berfungsi untuk kesehatan yaitu untuk
melindungi dari berbagai macam penyakit atau gangguan alam , sehingga
dengan mengenakan pakaian tubuh manusia
akan lebih terlindung dan terjaga dengan baik .
Tujuan berpakaian
1.
Menutup aurat diri 5.
Sebagai sarana ibadah
2.
Untuk menghindari godaan setan 6. Memperoleh ridla Allah
3.
Sebagai identitas muslim
4.
Memperindah penampilan
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian :
1. Menutup aurat
2. Jenis pakaian yang dikenakan :
a. Bukan dari
sutera atau emas untuk laki – laki
b. Pakaian bukan dari penghasilan yang haram
c. Pakaian longgar , tidak menampakkan bentuk tubuh
d. Pakaian dari kain yang tebal ( tidak transparan )
e.
tidak berlebihan (tabarruj)
f.
tidak boros (tadzbir)
g.
tidak menyerupai pakaian lawan jenis (tasyabbuh).
3. Memenuhi tatacara yang ditentukan
Selain mengatur dalam
hal jenis pakaian , Islam juga mengatur dalam tatacara berpakaian, yaitu :
a.
Memakai pakaian yang bersih
b.
Disunahkan memakai wangi – wangian bagi laki – laki , dan bagi
wanita bila hanya berhadapan dengan suaminya atau mahramnya
c.
Memakai mulai dari anggota sebelah kanan , dan jika melepas mulai dari
anggota sebelah kiri
d.
Berdo ‘a ketika berpakaian , do’anya :
اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَ لُكَ مِنْ
خَيْرِهِ وَخَيْرِمَا هُوَلَهُ
وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَمِنْ شَرِّمَا هُوَلَهُ
Artinya: Ya Allah
aku minta kepada Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan yang ada padanya , dan
aku berlindung kepada Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan yang ada padanya .
Berdo ‘a ketika melepas pakaian , do ‘nya :
بِسْمِ اللهِ اّلَذِى لَا
اِلَهَ اِلَّا هُوَ
Artinya : Dengan nama Allah yang tiada tuhan
selain Dia
MATERI MEMPERTAHANKAN KEJUJURAN
SEBAGAI CERMIN KEPRIBADIAN
Dasar Hukum
1. Al Maidah (5) :
8
2. At Taubah (9) : 119
3. Hadist
JUJUR : as sidqu atau siddiq
berarti benar, nyata, berkata benar
1. kesesuaian antara ucapan
dan perbuatan
2. Kesesuaian antara
informasi dan kenyataan
3. Ketegasan dan kemantapan
hati
4. Sesuatu yang baik yang
tidak dicampuri kedustaan.
jujur
>< dusta /bohong (al kadzab).
Akibat
kebohongan:
1. Namimah (adu domba)
2. Kebencian
3. Permusuhan
Gelar Rosululloh SAW karena
kejujurannya AL AMIN.
Hadist dari Abdullah bin mas’ud ra :
Jujur menuntunmu pada kebenaran, dan
kebenaran menuntunmu kepada surga. Dan hindarilah dusta karena menuntunmu
kepada kejahatan. Dan kejahatan akan menuntunmu kepada neraka.
Asbabun wurud : latarbelakang turunnya
sebuah hadist.
Kisah : ka’ab bin malik mangkir dari perang tabuk(perang yang
terakhir kali dilakukan Rosululloh SAW). Atas kejujurannya, kemudian rosululloh
mengampuni kesalahannya. Kemudian dia bersyukur karena tidak dimatikan sebagai
seorang pendusta.
Diantara sifat yang wajib dimiliki
nabi dan rosul
1. Sidiq (jujur) ><
dusta (kidzib)
2. Amanah(dapat dipercaya)
>< khianat (ingkar)
3. Fathonah (cerdas) ><
baladhoh (bodoh)
4. Tablik (menyampaikan)
>< kitman
Menerapkan perilaku jujur
1. Ijin atau berpamitan
kepada orang tua ketika mau pergi
2. Tidak meminta sesuatu
diluar kemampuan orang tua
3. Mengembalikan sisa uang
belanja orang tua meskipun tidak tahu
4. Tidak memberi dan meminta
jawaban saat ulangan
5. Mengembalikan
barang-barang yang dipinjam teman
6. Tidak menjanjikan sesuatu
apabila tidak bisa memenuhi
7. Membayar sesuatu yang
telah disepakati
8. Memenuhi undangan orang
lain.
9. Mengembalikan barang
yang ditemukan
Jujur
adalah sifat para nabi dan rosul,
sedangkan bohong dan dusta adalah sifat-sifat orang munafik.
Tujuan bersikap jujur:
Menciptkan ketenangan,
kedamaian, keselamatan, kesejahteraan,
kenikmatan lahir batin
Kebohongan menimbulkan :
Kegoncangan, kegelisahan, konflik
social, kekacauan, kehinaan, kesengsaraan lahir batin
Bohong yang dibolehkan dalam islam :
1. Istri yang memuji suami
atau sebaliknya
2. Ketika ada orang yang akan
mencelakai, dengan mengatakan tidak tahu
3. Bohong untuk mendamaikan
orang yang berselisih
0 komentar:
Posting Komentar