#recent-posts li {list-style: none;border-bottom: 1px dotted #ff5848;padding-bottom: 10px;padding-top: 10px;}

If I could, turn back time.... Then I would, rewrite those lines.....

Your name

www.your-url-here.com
Your own description here. Edit it.
About Me
Replace this with your own description here. Go to "Edit HTML" to change this.

Senin, 15 Februari 2016

larangan mendekati zina dan pergaulan bebas
Dasar hukum tentang pergaulan bebas (larangan mendekati zina)
Qs. Al Isra’ : 32  (larangan mendekati zina), berisi:
         -. Larangan mendekati zina
         -. Larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan zina
         -. Zina sebagai perbuatan dosa besar.
 An Nur : 2 (hukuman bagi orang yang melakukan zina). Berisi:
         -. Hukuman bagi pelaku zina yaitu di rajam(dicambuk 100x).

Larangan mendekati zina
Dasar hukum :
         1.    QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena                                         zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (dosa besar).
         2.     QS An-Nur (24) ayat 2 berisi perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina                                     laki-laki masing-masing seratus kali.

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah.
Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a.      Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)
b.      Ghairu Muhsan,yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Tuduhan perzinaan (QADZAF) harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi (an nur: 23)
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
a.      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
b.      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
c.       Nasab (garis keturunan) menjadi tidak jelas
d.      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
e.      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan

Syarat menuduh seseorang berzina (QADZAF) ( An Nur : 23).
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
 (1) saksi (4 orang)
 (2) sumpah
 (3) pengakuan
 (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir ( 6 akibat berzina)
 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)   Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2)   Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya
(3)   Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.


3 yang akan dijatuhkan di akherat :
(1)   Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)   Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3)   Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”





BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH MERUPAKAN CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI

 Dasar hukum tentang adab berpakaian:
1.      Al A’raaf : 26 berisi tentang perintah menutup aurat
2.      Al Ahzab(33): 59 berisi tentang perintah kepada istri,anak perempuan memakai jilbab
3.      An Nahl: 81 berisi tentang tujuan menutup aurat dapat melindungi dari cuaca
4.      An Nur : 31 berisi perintah menjaga pandangan, menjaga kehormatan dan menjaga  aurat.

MAKNA AURAT
Arti aurat : malu, aib, buruk
Berasal dari kata awira, artinya hilang perasaan. Atau hilang cahayanya  dan lenyap pandangannya.
Arti istilah aurat adalah batas minimal bagian tubuh yang wajib ditutupi  karena perintah Alloh SWT.(bagian tubuh yang harus ditutupi).

MAKNA JILBAB
Secara etimologi jilbab adalah sebuah pakaian  yang longgar menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan telapak tangan. Nama lain (khimar), veil (inggris), kerudung, hijab.burqo
Menerapkan perilaku mulia dalam berbusana
             1.      Sopan santun dan ramah tamah
             2.      Jujur dan amanah
             3.      Gemar beribadah
             4.      Gemar menolong sesama.
             5.      Menjalankan  amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada  kebaikan dan menjauhi                              kemunkaran)

 FUNGSI PAKAIAN
                    a. Fungsi Relegius  :untuk menutup aurat bertujuan menjaga kehormatan dan harga diri manusia .
                   b. Fungsi Estetika : berfungsi untuk berhias yang bersifat seni , ini menunjukkan bahwa manusia merupakan makhluk yang memiliki jiwa seni .
                  c.  Fungsi Medis ( kesehatan ): berfungsi untuk kesehatan yaitu untuk melindungi dari berbagai macam penyakit atau gangguan alam , sehingga dengan mengenakan  pakaian tubuh manusia akan lebih terlindung dan terjaga dengan baik .
  
 Tujuan berpakaian
    1.  Menutup aurat diri                                  5.  Sebagai sarana ibadah
    2.  Untuk menghindari godaan setan            6.  Memperoleh ridla Allah
    3.  Sebagai identitas muslim          
    4.  Memperindah penampilan

beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian  :
1. Menutup aurat
2. Jenis pakaian yang dikenakan :
             a. Bukan dari sutera atau emas untuk laki – laki
             b. Pakaian bukan dari penghasilan yang haram
             c. Pakaian longgar , tidak menampakkan bentuk tubuh
             d. Pakaian dari kain yang tebal ( tidak transparan )
             e. tidak berlebihan (tabarruj)
             f. tidak boros (tadzbir)
             g. tidak menyerupai pakaian lawan jenis (tasyabbuh).



3. Memenuhi tatacara yang ditentukan
        Selain mengatur dalam hal jenis pakaian , Islam juga mengatur dalam tatacara berpakaian, yaitu  :
a.       Memakai pakaian yang bersih 
b.      Disunahkan memakai wangi – wangian bagi laki – laki , dan bagi wanita bila hanya berhadapan dengan suaminya atau mahramnya
c.       Memakai mulai dari anggota sebelah kanan , dan jika melepas mulai dari anggota sebelah kiri
d.      Berdo ‘a ketika berpakaian , do’anya :

 اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَ لُكَ مِنْ خَيْرِهِ  وَخَيْرِمَا هُوَلَهُ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَمِنْ شَرِّمَا هُوَلَهُ
                          Artinya: Ya Allah aku minta kepada Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan yang  ada  padanya , dan aku berlindung kepada Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan yang ada padanya .
Berdo ‘a ketika melepas pakaian , do ‘nya :

       بِسْمِ اللهِ اّلَذِى لَا اِلَهَ اِلَّا هُوَ
                           Artinya : Dengan nama Allah yang tiada tuhan selain Dia




MATERI  MEMPERTAHANKAN KEJUJURAN
SEBAGAI CERMIN  KEPRIBADIAN
Dasar Hukum
          1.      Al Maidah  (5) :  8
          2.      At Taubah (9) : 119
          3.      Hadist

JUJUR : as  sidqu atau siddiq berarti benar, nyata, berkata benar
1.      kesesuaian antara ucapan dan perbuatan
2.      Kesesuaian antara informasi dan kenyataan
3.      Ketegasan dan kemantapan hati
4.      Sesuatu yang baik yang tidak dicampuri kedustaan.

jujur >< dusta /bohong (al kadzab).
Akibat kebohongan:
1.       Namimah (adu domba)
2.      Kebencian
3.      Permusuhan

Gelar Rosululloh SAW karena kejujurannya AL AMIN.
Hadist dari  Abdullah bin mas’ud ra :
Jujur menuntunmu pada kebenaran, dan kebenaran menuntunmu kepada surga. Dan hindarilah dusta karena menuntunmu kepada kejahatan. Dan kejahatan akan menuntunmu kepada neraka.
Asbabun wurud : latarbelakang turunnya sebuah hadist.
Kisah : ka’ab bin malik  mangkir dari perang tabuk(perang yang terakhir kali dilakukan Rosululloh SAW). Atas kejujurannya, kemudian rosululloh mengampuni kesalahannya. Kemudian dia bersyukur karena tidak dimatikan sebagai seorang pendusta. 

Diantara sifat yang wajib dimiliki nabi dan rosul
1.      Sidiq (jujur) >< dusta (kidzib)
2.      Amanah(dapat dipercaya) >< khianat (ingkar)
3.      Fathonah (cerdas) >< baladhoh (bodoh)
4.      Tablik (menyampaikan) >< kitman

Menerapkan perilaku jujur
1.      Ijin atau berpamitan kepada orang tua ketika mau  pergi
2.      Tidak meminta sesuatu diluar kemampuan orang tua
3.      Mengembalikan sisa uang belanja orang tua meskipun tidak tahu
4.      Tidak memberi dan meminta jawaban saat ulangan
5.      Mengembalikan barang-barang yang dipinjam teman
6.      Tidak menjanjikan sesuatu apabila tidak bisa  memenuhi
7.      Membayar sesuatu yang telah disepakati
8.      Memenuhi undangan orang lain.
9.      Mengembalikan barang yang  ditemukan

Jujur  adalah sifat para nabi  dan rosul, sedangkan bohong dan dusta adalah sifat-sifat orang munafik.
Tujuan bersikap jujur:
Menciptkan ketenangan, kedamaian,  keselamatan, kesejahteraan, kenikmatan lahir batin
Kebohongan menimbulkan :
Kegoncangan, kegelisahan, konflik social, kekacauan, kehinaan, kesengsaraan lahir batin
Bohong yang dibolehkan dalam islam :
1.      Istri yang memuji suami atau sebaliknya
2.      Ketika ada orang yang akan mencelakai, dengan mengatakan tidak tahu
3.      Bohong untuk mendamaikan orang yang berselisih


0 komentar:

Posting Komentar